Minggu, 23 Januari 2011

ETIKA BISNIS

1. Mnrut Milton ?
Karena tnggungjawab prusahaan hanya terbatas pda aspek legal saja ,tdak scra moral n social, hanya mnusia yg mmpunyai tnggungjwab moral tp sbgai pribadi artificial prusahaan ttap mmiliki tnggungjwab social n moral.

Ap yg d mksd CSR?
Merupakan suatu konsep bahwa organisasi khususnya(namun ukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggungjawab terhadap konsumen, kryawan,pmegang saham, komunitas dan lingkungan dlm sgala aspek operasional perusahaan.
Crs mmberikan konsep berbeda dmn prusahaan tsb scra sukarela mnyumbngkan ssuatu demi masyrkat yang lebih baik dan lingkungan hidup yang lebih bersih.
fairness in bussines mncangkup:
• Fundamental mndistribusukan keuntungan dan mmbebani persamaan mnjadi sma n perbedaan mnjadi beda.
• Egalitarian
• Kapitalis
• Sosialis
• Liberalarian..9hubungken we ku mnh jng csr)
Justice n fairness:
• Distributive juctice: mendistribusikan keuntungan n menciptakan keadilan
• Retributive justice : mnjelaskan bgaimana hukuman n ganjaran tmbul apabila tdak mnciptakan keadilan dengan benar
• Compensatory justice: menitikberatkan pda keadilan yg mmbalikan kehilangan yg dialami akibat kesalahan

2. *Jlskn dmpk negatif iklan n manfaat iklan?? Siapa saja yg bs d prtanggungjwbkn trhdp dmpk ngatif iklan?
• Iklan mrusak cita rasa mnusia dngan mnanamkan nilai" materialistis n idea ttg dmn kbahagiaan dpat dcpai.
• Iklan mrupakan pemborosan.
• Iklan mmungkinkan produsen u mencpai n mmpertahankan kkuatan monopoli /oligopoly.
• Dmpak terhadap keinginan konsumen,ilkan ssungguhnya bersifat manipulative.
• Dmpak dr pngendalian kbutuhan ,iklan mmindahkan kputusan u pembelian produk dr konsumen ke produsen.
• Kbutuhan yg didorong iklan adalah kbutuhan mnusia yg konsumtif
• Iklan mendorong konsumen akan produk yg msih diperdebatkan manfaatnya bgi masyarakat
• Scra tidak sdar iklan mmbentuk dan mnentukan identitas dan citra dari manusia.

3. Bagaimana islam mengatur etika dlm bisnis? Brikan cnth konkret'y
Sent via Facebook Mobile
• Islam adalah agama lil alamin
• Prinsip keadilan dalam islam adalah konsepsi yang menjdi dasar hukum dalam islam.
• Isislam tidak mmbatasi makna kerja hanya pada aspek ekonomi dan social saja tetapi memadukannya dalam 3 kerangka etika yaitu: tanggungjawab social,ekonomi dan spiritual


 

Macam-macam Hak Pekerja

  1. Hak Atas Pekerjaan

hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi kerena :

  • pertama , dikatakan john locke kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adaah aktivitas tubuh dan karena itutidak bisa di lepaskan atau di pikirkan lepas dari tubuh manusia.
  • Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya lebih manusiawi maka melalui kerja manusia menentukan dirinya sebagai manusia yang mandiri. Dengan kerja pula manusia membebaskan diri dari ketergantungan yang negatif pada orang lain. Melalui kerja ia menegaskan dirinya, identitasnya dan existensinya. Kerja berkaitan dengan harkat dan martabat manusia sebagai manusia.
  • Ketiga, hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak
  1. Hak Atas Upah yang Adil

Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan di tuntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Karena itu perusahaan yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk memberi upah yang adil.

  • pertama, bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak untuk dibayar. dalam kerangka keadilan komutatif ini merupakan hak sempurna, yaitu hak yang dituntut untuk dipenuhi perusahaan dan bahkan setiap pekerja berhak memaksa perusahaan untuk mematuhinya.
  • Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah. Ia juga berhak untuk memperoleh upah yang adi, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkan.
  • Ketiga, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawa, harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. maksudnya tidak boleh ada tingkat upah yang berbeda-beda antara satu pekerja dengan pekerja yang lain untuk bidang pekerjaan yang sama, kecuali atas dasar pertimbangan yang rasional dan objektif.

3

  1. Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan

Selain hak-hak diatas dalam bisnis modern ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan berbagai risiko tinggi mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itu, pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan.

  1. Hak untuk Diperlakukan Secara Sama

Dengan Hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, agama dn semacamnya. Baik dalam sikap dan perlakukan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.

2.2 Kewajiban Karyawan terhadap Perusahaan

Ada tiga kewajiban karyawan yang penting. Yaitu kewajiban ketaatan, kewajiban konfidensialitas, dan kewajiban loyalitas.

  1. Kewajiban Ketaatan

    Seorang karyawan yang memasuki sebuah perusahaan tertentu memiliki konsekuensi untuk taat dan patuh terhadap perintah dan petunjuk yang diberikan perusahaan karena mereka sudah terikat dengan perusahaan. Namun demikian, karyawan tidak harus mematuhi semua perintah yang diberikan oleh atasanya apabila perintah tersebut dinilai tidak bermoral dan tidak wajar.

    Seorang karyawan di dalam perusahaan juga tidak harus menaati perintah perusahaan tersebut apabila penugasan yang diberikan kepadanya tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sebelumnya.

  2. Kewajiban Konfidensialitas

    Kewajiban konfidensialitas adalah kewajiban untuk menyimpan informasi yang sifatnya sangat rahasia. Setiap karyawan di dalam perusahaan, terutama yang memiliki akses ke rahasia perusahaan seperti akuntan, bagian operasi, manajer, dan lain lain memiliki konsekuensi untuk tidak membuka rahasia perusahaan kepada khalayak umum. Kewajiban ini tidak hanya dipegang oleh karyawan tersebut selama ia masih bekerja disana, tetapi juga setelah karyawan tersebut tidak bekerja di tempat itu lagi. Sangatlah tidak etis apabila seorang karyawan pindah ke perusahaan baru dengan membawa rahasia perusahaannya yang lama agar ia mendapat gaji yang lebih besar.

  3. Kewajiban Loyalitas

    Konsekuensi lain yang dimiliki seorang karyawan apabila dia bekerja di dalam sebuah perusahaan adalah dia harus memiliki loyalitas terhadap perusahaan.

    Dia harus mendukung tujuan-tujuan dan visi-misi dari perusahaan tersebut. Karyawan yang sering berpindah-pindah pekerjaan dengan harapan memperoleh gaji yang lebih tinggi dipandang kurang etis karena dia hanya berorientasi pada materi belaka. Ia tidak memiliki dedikasi yang sungguh-sungguh kepada perusahaan di tempat dia bekerja. Maka sebagian perusahaan menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang kurang etis bahkan lebih ekstrim lagi mereka menganggap tindakan ini sebagai tindakan yang tidak bermoral.

2.2.1. Melaporkan Kesalahan Perusahaan

Apabila kita bekerja didalam sebuah perusahaan, kita memiliki akses untuk membuka informasi-informasi di dalam perusahaan yang tidak diketahui oleh masyarakat luas. Apabila karyawan mengetahui bahwa hal-hal yang dilakukan perusahaan tersebut tidak etis, bolehkah dia melaporkannya terhadap pihak-pihak di luar perusahaan? Karena hal itu akan sangat bertentangan dengan tiga kewajiban karyawan yang telah dijelaskan di sub bab sebelumnya. Namun hal itu sah-sah saja dilakukan selama karyawan tersebut mengikuti persyaratan seperti berikut :

  1. Kesalahan perusahaan haruslah kesalahan yang besar.
  2. Pelaporan harus didukung oleh bukti-bukti dan fakta yang kuat, jelas, dan benar.
  3. Pelaporan dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga, bukan karena motif lain.
  4. Utamakan penyelesaian secara internal terlebih dahulu.
  5. Harus ada kemungkinan real bahwa pelaporan kesalahan akan mencatat sukses.

2.3. Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan

Selain membebani karyawan dengan berbagai kewajiban terhadap perusahan, suatu perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan hak-hak yang sepadan dengan karyawan. Perusahaan hendaknya tidak melakukan praktik-praktik diskriminasi dan eksploitasi terhadap para karyawannya. Perusahaan juga harus memperhatikan kesehatan para karyawannya, serta perusahaan hendaknya tidak berlaku semena-mena terhadap para karyawannya.

Ada beberapa alasan mengapa diskriminasi dianggap tidak pantas di dalam perusahaan. Alas an-alasan tersebut antara lain adalah :

  1. Diskriminasi bisa merugikan perusahaan itu tersendiri, karena perusahaan tidak berfokus pada kapasitas dan kapabilitas calon pelamar, melainkan pada faktor-faktor lain diluar itu. Perusahaan telah kehilangan kemampuan bersaingnya karena perusahaan tersebut tidak diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
  2. Diskriminasi juga melecehkan harkat dan martabat dari orang yang didiskriminasi.
  3. Diskriminasi juga tidak sesuai dengan teori keadilan. Terutama keadilan distributif

Lawan kata dari diskriminasi adalah favoritisme. Favoritisme berarti mengistimewakan seseorang dalam menyeleksi karyawan, menyediakan bonus, dan sebagainya. Meskipun berbeda jauh dengan diskriminasi, favoritisme tetap dipandang tidak adil karena memperlakukan orang lain secara tidak merata. Namun di dalam hal-hal tertentu, favoritisme masih dapat ditolerir seperti dalam pengelolaan took kecil dan tempat-tempat peribadatan. Favoritisme tidak dapat ditolerir lagi di dalam pemerintahan dan perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkan ketrampilan dan kemampuan yang lebih terhadap para pegawainya. Prinsip ini juga bertentangan dengan prinsip birokrasi yang dikemukakan oleh Max Weber.

Perusahaan hendaknya juga mendistribusikan gaji secara adil terhadap seluruh karyawannya. Hendaknya perusahaan tidak hanya menggunakan evaluasi kinerja saja untuk menentukan gaji para karyawannya, tapi akan lebih etis lagi apabila perusahaan juga ikut memperhitungkan berapa kepala yang bergantung pada sang karyawan tersebut.

Terakhir, perusahaan hendaknya juga tidak bertindak semena-mena dalam mengeluarkan karyawan. Menurut Garrett dan Klonoski ada tiga alasan yang lebih konkret untuk memberhentikan karyawan. Yaitu :

  1. Perusahaan hanya boleh memberhentikan karyawan karena alasan yang tepat.
  2. Perusahaan harus berpegang teguh pada prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
  3. Perusahaan harus membatasi akibat negative bagi karyawan sampai seminimal mungkin.
  4. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibiliy (CSR), muncul sebagai akibat adanya kenyataan bahwa pada dasarnya karakter alami dari setiap perusahaan adalah mencari keuntungan semaksimal mungkin tanpa memperdulikan kesejahteraan karyawan, masyarakat dan lingkungan alam. Seiring dengan dengan meningkatnya kesadaran dan kepekaan dari stakeholder perusahaan maka konsep tanggung jawab sosial muncul dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan kelangsungan hidup perusahaan di masa yang akan datang. Tanggung jawab sosial perusahaan dapat didefinisikan secara sederhana sebagai suatu konsep yang mewajibkan perusahan untuk memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan operasinya mencari keuntungan. Stakeholder yang dimaksud diantaranya adalah para shareholder, karyawan (buruh), kustomer, komunitas lokal, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lain sebagainya.

  5.  

  6.  

  7.  

  8.  

  9.  

  10.  

  11.  

  12.  

  13.  

  14.  

  15.  

  16.  

  17.  
  18. Penerapan tanggung jawab sosial perusahaan saat ini.
  19. Banyak perusahaan swasta kini mengembangkan apa yang disebut Corporate Social Responsibility (CSR).Corporate Social Responsibility (CSR) adalah pengambilan keputusan yang dikaitkan dengan nilai-nilai etika, memenuhi kaidah-kaidah dan keputusan hukum dan menghargai manusia, masyarakat dan lingkungan
  20. Dalam pengamatan saya, tanggung jawab sosial perusahaan sering didefinisikan secara sempit sebagai akibat belum tersosialisasinya standar baku bagi perusahaan. Tanggung jawab sosial perusahaan masih anggap sebagai suatu kosmetik belaka untuk menaikkan pamor perusahaan atau menjaga reputasi perusahaan di masyarakat. Oleh karenanya ada asumsi jika perusahaan sudah memberikan sumbangan atau donasi kepada suatu institusi sosial berarti sudah melakukan tanggung jawab sosial sebagai sebuah perusahaan.
  21. Kembali menurut saya, penerapan dan isu tanggung jawab sosial perusahaan yang saat ini baru dilakukan diantaranya adalah
  22. 1.
    Pengaruh dari globalisasi dan internasionalisasi yang memaksa perusahaan untuk dapat menerapkan fungsi tanggung jawab sosial perusahaan. Bentuk globalisasi dan internasionalisasi ini dapat berupa tekanan dari pihak ketiga ( distributor, buyer, client, dan shareholder ) yang menjadi bagian atau mitra kerja dari perusahaan lokal. Mereka dapat menetapkan suatu kondisi yang harus diikuti oleh perusahaan lokal dalam memenuhi tanggung jawab sosialnya. Kondisinya ini biasanya dialami oleh perusahaan yang berada di negara miskin dan berkembang dimana memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi kepada investor dari negara maju. Pernah seorang temen bercerita bahwa Buyer mereka yang dari Jepang mau memberikan order JIKA perusaaan mendirikan toilet yang memadai bagi karyawan perusahaan yang berjumlah ribuan. Karena menurut buyer tersebut toilet pabrik sangat tidak memadai baik dari jumlah dan kualitasnya. Yah..terpaksa perusahan mengikuti daripada kehilangan order.
  23. 2.
    Ditinjau dari jenis perusahaan, umumnya yang menjalankan fungsi tanggung jawab sosial adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha ekplorasi alam (tambang, minyak, hutan). Perusahan tambang lebih mendapatkan perhatian dari masyarakat dibandingkan dengan perusahaan non tambang (terutama LSM). Perusahaan tersebut diwajibkan untuk melakukan penyeimbangan sebagai dampak dari eksplorasi yang dilakukan seperti melakukan reklamasi alam, reboisasi, mendukung pencinta alam, berpartisipasi dalam pengolahan limpah dan sebagainya. Kenyataannya apakah perusahaan tersebut benar-benar menaruh perhatian terhadap alam dan lingkungan sekitarnya, bukankah mungkin tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan hanya sebagai kedok untuk melegalkan dan mengamankan kegiatan perusahaan sehingga tidak dikritik oleh masyarakat.
  24. 3.
    Bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang biasanya dilakukan adalah pemberian fasilitas kepada para pekerja atau buruh. Kenyataannya bahwa pemberian fasilitas baru akan terealisasi jika adanya ancaman mogok atau unjuk rasa dari para buruh. Ini berarti tanggung jawab sosial perusahaan terhadap para buruh didasarkan sebagai suatu negosiasi antara manajemen dengan para buruh. Manajemen tentunya akan memperhitungkan dampak yang ditimbulkan dengan adanya ancaman tersebut jika dinilai akan merugikan perusahaan maka (biasanya) tuntutan akan direalisasikan.
  25. 4.
    Bentuk lainya dari tanggung jawab sosial perusahaan sebatas pemberian sumbangan, hibah, bantuan untuk bencana alam yang sifatnya momentum. Musibah, bencana, atau malapetaka yang terjadi dapat dijadikan sebagai momentum bagi perusahaan yang membentuk citra dan reputasi baik di mata masyarakat.
  26. Masih banyak contoh penerapaan tanggung jawab sosial perusahaan pada saat ini yang bertujuan untuk memenuhi persyaratan atau mengikuti aturan main supaya perusahaan dapat tetap menjaga citra dan existensinya di hadapan para stakeholdernya.

  27.  
  28. Mencari Bentuk Ideal Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
  29. Bagaimana mencari format ideal tanggung jawab sosial perusahaan sehingga dapat diperoleh mutual benefit antara perusahan dengan stakeholdernya?. Untuk mendapatkan format ideal tanggung jawab sosial perusahaan, beberapa hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
  30. 1.
    Perusahan harus melakukan gap analisis antara apa yang ideal harus dilakukan dengan apa yang telah dilakukan (existing) saat ini. Hasil dari gap analisis ini dapat menjadi acuan bagi perusahaan untuk mendapatkan solusi yang benar-benar dibutuhkan sehingga kehadiran perusahaan tersebut memberikan dampak positif bagi stakeholder.
  31. 2.
    Konsistensi dalam menjalankan komitmen harus menjadi bagian dan gaya hidup dari semua level manajemen perusahaan. Oleh karenanya tanggung jawab sosial perusahaan harus menjadi bagian dalam strategic plan perusahaan mulai di mulai dari penentuan visi, misi, strategi, core belief, core value, program, penyusunan anggaran sampai kepada evaluasi. Tujuan dengan adanya strategic plan ini adalah untuk menjaga kesinambungan perusahaan di masa yang akan datang. Di dalam strategic plan faktor tanggung jawab sosial harus menjadi bagian dari road map perusahaan dalam rangka mencapai good corporate governance (GCG). Untuk mengevalusi penerapan strategic plan ini diperlukan tool yang dapat menjadi dashboard perusahaan di dalam menilai kinerja yang dihasilkan. Tool yang digunakan dapat berupa metode balanced scorecard atau hanya penerapan key performance indicator disetiap objektif yang ingin dicapai.
  32. 3.
    Sudah saatnya tanggung jawab sosial perusahaan dikelola oleh suatu divisi tersendiri secara professional sehingga pertanggungajawaban terhadap manajemen dan stakeholder dapat transparan dan terukur kinerjanya. Divisi ini diberikan otoritas untuk dapat memutuskan secara cepat dan tuntas semua perkara (isu) yang berhubungan dengan para stakeholder. Divisi ini harus dapat menjalin hubungan yang harmonis dengan pemerintah sebagai regulator, lembaga swadaya masyarakat, asosiasi yang berhubungan, dan masyarakat sehingga keputusan yang diambil dapat mengakomodir semua kepentingan. Dalam prakteknya staff dari divisi ini dapat diisi oleh personal dari berbagai perwakilan yang ada di stakeholder.
  33. 4.
    Idealnya, pemerintah juga harus memiliki department yang berfokus untuk menagani regulasi tanggung jawab sosial perusahaan sehingga dapat menjadi mediator dan fasilitator bagi semua pihak yang berkepentingan. Fungsi lainnya dari department ini adalah sebagai auditor yang memberikan rangking dalam periode tertentu bagi semua perusahaan sesuai dengan bidang dan kelasnya, dengan adanya ranking ini memicu perusahaan untuk serius menangani masalah tanggung jawab sosial perusahaan. Departemen ini harus juga melibatkan institusi pendidikan dan akademisi untuk menjaga transparansi dalam proses audit.
  34. 5.
    Pada era teknologi saat ini, peranan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sudah menjadi keharusan bukan lagi sebagai pendukung perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan dapat memanfaatkan TIK semaksimal mungkin untuk menciptakan proses yang efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan dengan menggunakan software, internet, portal, dan teleconference sebagai alat komunikasi dengan stakeholder yang terintegrasi dengan proses bisnis yang ada dalam perusahaan.
  35. Sudah saatnya setiap perusahaan memberikan perhatian yang serius kepada masalah tanggung jawab sosial, karena terbukti tanggung jawab sosial perusahaan memiliki peranan yang signifikan dalam keberhasilan perusahaan di masa yang akan datang. Disamping itu, tanggung jawab sosial perusahaan dapat menyeimbangkan perusahaan dalam mencapai tujuan komersil dan tujuan non komersial

  36.  
  37. Kritik terhadap Tanggung jawab sosial perusahaan
  38. Dari beberapa fakta diatas kritik saya sebagai warga negara terhadap penerapan tanggung jawab sosial perusahaan adalah:
  39. 1.
    Perspektif tanggung jawab sosial perusahaan sering dijadikan atribut bagi perusahan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dengan caranya mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh masyarakat, asosiasi, dan pemerintah. Seperti perusahaan tambang, perusahan kayu, perusahaan pengelola hasil bumi, dan sejenisnya. Dampak yang ditimbulkan perusahan tidak seimbang dengan usaha untuk merehabilitasi alam.
  40. 2.
    Untuk bisnis tertentu, tanggung jawab sosial perusahaan dapat dijadikan perisai sebagai penetralisir dampak dari bisnis yang dijalankan sekalipun bertentangan, misalkan perusahaan rokok sebagai sponsor event olah raga. Sekalipun masyarakat mengetahui bahayanya rokok di lain pihak masyarakat membutuhkan olahraga.
  41. 4.
    Bagi perusahaan investor dari negara maju, adanya regulasi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan yang ketat dapat menjadi alternative untuk berpindah ke negara yang memiliki regulasi tanggung jawab sosialnya lebih longgar. Dilema ini yang dihadapi oleh negara miskin dan berkembang, jika terlalu ketat maka otomatis investor akan mengurungkan niatnya berinvestasi tetapi sebaliknya jika terlalu longgar akan merugikan rakyat dan lingkungan alam.
  42. Perusahaan yang berhasil dalam penerapan tanggung jawab sosial jumlahnya relatif sedikit karena mendapatkan kepercayaan dari para stakeholder harus diuji melalui waktu. Komitmen dan konsistensi yang dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial akan terlihat hasilnya secara bertahap bukan secara instan. Best practice perusahaan yang berhasil adalah The Body Shop, justru karena berfokus kepada kepentingan public, kekerasan dalam keluarga, kesehatan ibu dan anak, bencana alam, dan kegiatan sosial lainnya, perusahan ini sukses merebut perhatian dari para pelangganannya.

Perlindungan konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. 

  • Sedangkan yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

    Tujuan Perlindungan Konsumen
    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.

  • Mengangkat harkat dan martabat.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen.

Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau

AZAS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Asas Manfaat,
  • Asas Keadilan,
  • Asas Keseimbangan,
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen,
  • Asas Kepastian Hukum.

HAK – HAK KONSUMEN

  • Hak atas kenyamanan,keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang&/atau jasa.
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang&/atau jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yg digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan.
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian.
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Undang –Undang

Pasal 30 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen .

  • Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
  • Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
  • Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.

PERAN PEMERINTAH

  • Pemerintah berkewajiban melakukan upaya pendidikan serta pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak-haknya sebagai konsumen. Pemerintah bersama masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) adalah pihak-pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat, selain dilakukan atas penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya, juga dilakukan atas barang/jasa yang beredar di pasar.

KONSUMEN MANDIRI

  • Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;
  • Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
  • Jujur dan bertanggungjawab;
  • Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya;
  • Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;

WASPADA KONSUMEN

  • Kritis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
  • Teliti sebelum membeli;
  • Biasakan belanja sesuai rencana;
  • Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
  • Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
  • Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;

Macam-macam Hak Pekerja

  • Hak atas Pekerjaan
  • Hak atas Upah yang Adil
  • Hak atas Keamanan dan Kesehatan
  • Hak untuk Diperlakukan Secara Sama

Kewajiban Karyawan Terhadap Perusahaan

  • Kewajiban Ketaatan
  • Kewajiban Konfidensial
  • Kewajiban Loyalitas

Melaporkan Kesalahan Perusahaan

  • Kesalahan perusahaan haruslah kesalahan yang besar.
  • Pelaporan harus didukung oleh bukti-bukti dan fakta yang kuat, jelas, dan benar.
  • Pelaporan dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga, bukan karena motif lain.
  • Utamakan penyelesaian secara internal terlebih dahulu.
  • Harus ada kemungkinan real bahwa pelaporan kesalahan akan mencatat sukses.

Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan

  • Perusahaan hendaknya juga mendistribusikan gaji secara adil terhadap seluruh karyawannya. Hendaknya perusahaan tidak hanya menggunakan evaluasi kinerja saja untuk menentukan gaji para karyawannya, tapi akan lebih etis lagi apabila perusahaan juga ikut memperhitungkan berapa kepala yang bergantung pada sang karyawan tersebut.
  • Terakhir, perusahaan hendaknya juga tidak bertindak semena-mena dalam mengeluarkan karyawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar