Penyelesaian sengketa
- UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN PARA PIHAK JIKA TERJADI SENGKETA
- LITIGASI ( PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PENGADILAN )
- NONLITIGASI ( PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN )
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DI PENGADILAN :
- PENGADILAN NEGERI ( UMUM )
- PENGADILAN AGAMA ( BISNIS SYARIAH )
- PENGADILAN NIAGA ( TERTENTU, YANG DITETAPKAN UNDANG-UNDANG )
Pengaturan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata terdapat pada : HIR\RIB (Herziene Inlandse Reglement/Reglemen Inlandise Bepalingen Menjadi : Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.
Perbedaan Hukum Acara Pidana dengan Hukum Acara Perdata
- J.B. Daliyo, dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia menguraikan 9 perbedaan sbb.
No | Tindakan | Hukum Acara Pidana | Hukum Acara Perdata | |
1 | Mengadili | Mengatur cara2 meng adili perkara pidana di muka pengadilan pida na oleh hakim pidana | Mengatur cara2 menga dili perkara perdata di muka pengadilan per data oleh hakim perdata | |
2 | Penuntutan | Jaksa menjadi penun tut thd terdakwa, jak sa sbg penuntut umum mwkli negara berhadapan dg terdakwa. Ada seorang Jaksa | Yang menuntut tergu gat adalah pihak yang diru gikan, penggugat ber hadapan dg tergugat, tidak ada jaksa |
3 | Pelaksanaan | Inisiatif datang dari penuntut umum | Inisiatif datang dari pihak yang dirugikan |
4 | Alat Bukti | Keterangan saksi, ket ahli, surat, petunjuk dan keter terdakwa (sum pah tdk termasuk alat bukti) | Alat bukti adalah bukti tertulis (surat), saksi,persangkaan, pengakuan dan sumpah (sumpah merup alat bukti) |
5 | Penarikan kembali suatu perkara | Perkara tdk dapat dirtarik kembali kecuali delik aduan | Perkara dapat ditarik kembali oleh pihak ybs sebelum ada putusan hakim |
6 | Sifat / tindakan Hakim | Hakim bertindak aktif | Hakim bertindak pasif |
7 | Dasar Keputusan | Hakim mencari kebe naran materil menurt keyakinan dan perasaan adil hakim itu sendiri | Putusan hakim cukup berdasarkan kebenaran formal |
8 | Macam Hukuman | Terdakwa yang ter bukti bersalah dihu kum mati/penjara/ kurungan dan denda | Tergugat yang dikalahkan dihukum sesuai dg petitum gugatan baik sebagian atau seluruhnya |
9 | Banding | Dari Pengadilan Negeri ke Pengad. Tinggi disebut revisi | Dari pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi di sebut appel |
- Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
UU No 30 tahun 1999
- Arbitrase : cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa ( Pasal 1 angka 1 UU No. 30 / 99 )
- Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,konsiliasi, atau penilaian ahli ( Pasal 1 angka 10 UU No. 30 / 99 )
- Manfaat menggunakan Arbitrase dan APS
- Penyelesaian sengketa lebih cepat ( lihat ketentuan tentang jangka waktu )
- Dengan penyelesaian sengketa lebih cepat, lebih hemat biaya.
- Perkara tidak terekspos ke publik ( tertutup )
- Diharapkan tercipta win-win solution
- Pasal 2 : UU ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase ayang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui APS.
- Pasal 1 angka 3 : Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat oleh para pihak setelah timbul sengketa
- Pasal 3 : Pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
- Pasal 5 : Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
- Proses penyelesaian sengketa melalui APS-Arbitrase
- Para pihak melaksanakan pertemuan dalam waktu paling lama 14 hari.
- Hasil pertemuan dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.
- Jika sengketa / beda pendapat tidak dapat diselesaikan, atas kesepakatan para pihak sengketa diselesaikan melalui bantuan seseorang /penasihat ahli/mediator.
- Jika sampai 14 hari tidak berhasil mencapai kesepakatan, para pihak dapat menghubungi lembaga arbitrase atau lembaga APS untuk menunjuk mediator.
- Dalam waktu paling lambat 30 hari harus sudah tercapai kesepakatan secara tertulis yang ditandatangan oleh para pihak.( jika dalam waktu 30 hari tidak tercapai usaha perdamaian, maka berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaian melalui Lembaga Arbitrase dan lembaga APS ).
- Jika pada point 5 telah tercapai kesepakatan , kesepakatan didaftarkan di PN paling lama 30 hari setelah tercapai kesepakatan
- Kesepakatan harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak pendafataran.
- Syarat Perjanjian Arbitrase
- Perjanjian harus tertulis
- Ditandatangan oleh para pihak
- Jika para pihak tidak dapat menandatangi perjanjian, perjanjian dibuat dalam bentuk aakta notaris.
- Perjanjian harus memuat :
a. masalah yang disengketakan
b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak
c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbiter.
d. tempat arbiter atau majelis arbiter akan mengambil keputusan
e. nama sekretaris
f. jangka waktu penyelesaian sengketa
g. pernyataan kesediaan dari arbiter
h. pernyataan kesediaan dari p[ara pihak untuk menanggung biaya
- Putusan Arbitrase
- Putusan arbitrase bersifat final,mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak
- Jika para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
- Pembatalan Putusan Arbitrase
- Pembatalan putusan diajukan ke PN
- Diajukan oleh para pihak
- Putusan diduga mengandung unsur :
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui/dinyatakan palsu.
b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan.
c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
* Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari sejak penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada panitera pengadilan negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar