Minggu, 13 Juni 2010

HUKUM BISNIS

HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

  1. Pengaturan Kepailitan
    di Indonesia
  • KUHPerdata Pasal 1131, 1132, 1133, 1134.
  • Faillissements verordening C 1905 No. 217 jo. S. 1906 No. 384
  • Perpu No. 1 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan menjadi Undang-undang
  • Undang-undang No.4 Tahun 1998 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 1998 Perubahan atas Undang-undang tentang Kepailitan menjadi Undang-undang
  • Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
  • Undang-undang No. 40 thn 2007 tentang PT

    B.Landasan Hukum Kepailitan

  • Pasal 1233 KUHPerdata : Perikatan timbul karena adanya perjanjian diantara Debitur dan kreditur maupun timbul atau lahir karena ketentuan undang-undang.
  • Pasal 1234 KHUPerdata : Wujud perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  • Pasal 1131 KUHPerdata: Segala harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi jaminan untuk segala perikatan debitur.
  • Pasal 1132 KUHPerdata : Harta kekayaan menjadi agunan bersama-sama bagi semua krediturnya, hasil penjualan harta kekayaan itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut perbandingan besar kecilnya tagihan masing2 kreditur, kecuali apabila diantara para kreditur itu terdapat alasan yang sah untuk didahulukan daripada kreditur lainnya.
  • Pasal 1133 KUHPerdata : Hak untuk didahulukan diantara para kreditur timbul karena Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek. Perihal gadai dan hipotek diatur dalam Bab kedua puluh dan kedua puluh satu buku ini.

    C. Macam-macam Kreditor

  1. Kreditor Separatis, yaitu kreditur yang memiliki agunan atau jaminan sehingga diberikan hak untuk mengeksekusi suatu hak agunan (sekarang adalah Hak tanggungan untuk menggantikan hipotik atas tanah).
  2. Kreditor Preferent, yaitu kreditur yang diberikan hak istimewa atau prevelege oleh undang-undang.
  3. Kreditor Konkuren, yaitu kreditur yang mempunyai kedudukan yang sama atau seimbang diantara kreditur lainnya atau disebut kreditur bersaing. Kreditur inilah yang dapat mengajukan kepailitan ke pengadilan karena kreditur ini tidak mempunyai jaminan.

    D. Fungsi Undang-undang Kepailitan

  • Bagi Debitur

Agar debitur terhindar dari eksekusi secara liar yang akan dilakukan oleh krediturnya. Agar tidak terjadi ketidakadilan maka setelah kepailitan seluruh harta kekayaan debitur disita oleh negara.

  • Bagi Kreditur

Perlindungan hukum bagi Kreditur.Agar harta kekayaan (aset) kreditur menjadi aman karena ada jaminan pasti akan terbayarkan dan dengan diletakkannya di bawah sita umum akan terhindar dari itikad buruk debitur untuk menyembunyikan harta kekayaannya.

E. Tujuan Hukum Kepailitan

  • Melindungi para kreditur konkuren untuk memperoleh haknya berupa tagihan2 kepada debiturnya dengan memberikan fasilitas dan prosedur.
  • Menjamin agar pembagian harta kekayaan debitur kepada para kreditur sesuai dengan asas pari passu ( membagi secara proporsional) harta kekayaan debitur kepada para kreditur konkuren berdasarkan perimbangan besarnya tagihan masing2 kreditur tersebut.
  • Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan2 yang dapat merugikan kepentingan kreditur.
  • Memberikan perlindungan kepada debitor yang beritikad baik dari para krediturnya.
  • Memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk berunding dan membuat kesepakatan mengenai restrukturisasi utang2 debitur.

    F. Pengertian Kepailitan

  • Menurut Black, Henry Campbell, bangkrut atau pailit adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya.
  • Hartono SH, kepailitan adalah beslag massal atau sita umum karena si pailit tidak lagi wenang untuk mengelola harta kekayaannya oleh pejabat yang berwenang, setelah disita ada pembagian secara merata dan pelaksanaannya diawasi oleh pemerintah yang diwakili oleh hakim pengawas.
  • Abdurrachman : pailit adalah seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bangkrut, yang aktivanya atau warisannya telah diperuntukan untuk membayar hutang-hutangnya.
  • Munir Fuady : pailita atau bangkrut adalah sitaan umum atas seluruh harta debitor agar dicapainya perdamaian antara debitor dan para kreditor atau agar harta tersebut dapat dibagi-bagikan secara adil diantara para kreditor.

    G. Para Pihak yang dapat Menuntut Pernyataan Pailit

  1. Pihak debitor itu sendiri.(Orang perorangan, Firma, Badan Hukum)
  2. Salah satu atau lebih dari pihak kreditur.
  3. Pihak kejaksaan jika menyangkut kepentingan umum.
  4. Pihak Bank Indonesia jika debiturnya adalah bank.
  5. Badan Pengawas Pasar Modal jika debiturnya adalah perusahaan efek.

    H. Syarat Kepailitan

  6. Paling sedikit ada 2 kreditur (konkuren).
  7. Harus ada satu utang yang dapat dibayarkan.
  8. Utang tersebut sudah harus jatuh tempo dan dapat ditagih.
  9. Harus ada satu utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
  10. I. Istilah-istilah dalam Kepailitan
  11. Pengadilan Niaga : Pengadilan di bawah peradilan umum berwenang mengadili hal kepailitan.
  12. Hakim Pengawas : Hakim ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan pemberesan harta pailit.
  13. Kurator : Pihak yang berwenang mengurus dan mengelola harta debitur pailit setelah putusan pailit dijatuhkan, di bawah pengawasan hakim Pengawas.
  14. Pengurus : Pihak yang berwenang mengurus bersama-sama debitur ketika masuk ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/PKPU
  15. Aksio Paulina: Suatu upaya hukum untuk membatalkan transaksi yang dilakukan debitor untuk kepentingan debitor tsb yang dapat merugikan kepentingan para kreditornya.
  16. Stay : Penangguhan eksekusi jaminan utang
  17. Perdamaian (Accord) : tercapainya kata sepakat antara debitor pailit dengan kreditornya mengenai suatu hal tertentu.
  18. Verifikasi: Pencocokan utang piutang dalam proses kepailitan terjadi kurator mencocokan daftar utang.
  19. Homologasi: Pengesahan dari hakim pengawas terhadap perdamaian yang dicapai kreditur dan debitur pailit.


     

    PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

  • A. Pengertian PKPU
  • Menurut Munir Fuady, adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi hukum tersebut.
  • Menurut Kartini Muljadi, PKPU merupakan pemberian kesempatan kepada Debitur untuk melakukan restrukturisasi utang[utangnya yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditur konkuren. Jika hal tersebut dapat terlaksana dengan baik maka pada akhirnya debitur dapat memenuhi kewajiban2nya dan meneruskan usahanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar