Kamis, 24 Juni 2010

KEWARGANEGARAAN

KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

Pengertian Konstitusi
Konstitusi berasal dari bhs Perancis constituer yang berarti membentuk. Maksudnya pembentukan, penyusunan, atau pernyataan akan suatu negara.
Konstitusi dalam bhs Latin, cume yg berarti "bersama dengan…", dan statuere yg berarti "membuat sesuatu agar berdiri" atau "mendirikan, menetapkan sesuatu".
UUD merupakan terjemahan dari grondwet. Grond berarti tanah atau dasar, wet berarti undang-undang.
Istilah constitution memiliki makna yg lebih luas dari UUD, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselnggarakan dalam suatu masyarakat.

Konstitusi menurut
Miriam Budiardjo
Konstitusi adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa.
Sedangkan UUD merupakan bagian tertulis dalam konstitusi.

Konstitusi dapat disimpulkan :
Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan.
Deskripsi yang menyangkut masalah HAM.

Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yg diperintah, dan menetapkan pelaksanan kekuasaan yang berdaulat

Bagir Manan
Hakikat dari konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk di pihak lain.

Sri Soemantri dan Steenbeck
3 materi muatan pokok dalam konstitusi :
Jaminan hak-hak asasi manusia;
Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar; dan
Pembagian dan pembatasan kekuasaan.

Paham Konstitusi
Isi konstitusi meliputi :
Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Peradilan yang bebas dan mandiri.
Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Ke-4 isi konstitusi tsb merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional.
Indikator suatu negara atau pemerintahan disebut demokratis tidak tergantung pada konstitusinya.

Sejarah perkembangan konstitusi
Zaman Yunani, memiliki beberapa kumpulan hukum.
Kota Athena mempunyai < 11 konstitusi. Aristoteles mengoleksi 158 konstitusi dari beberapa negara. "Konstitusi" hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata.
Masa kekaisaran Roma, pengertian konstitusi (constitutionnes) merupakan suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.


Konstitusi Roma memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham Demokrasi Perwakilan dan Nasionalisme. 2 paham ini merupakan cikal bakal paham konstitusionalisme modern.
Abad VII (zaman klasik) lahir Piagam Madinah atau Konstitusi Madinah. Dibentuk awal masa klasik Islam (622 M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah.
Konstitusi Madinah berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat, kewajiban dalam kehidupan sosial yang majemuk.
Merupakan konstitusi pertama di dunia yg telah memuat materi layaknya konstitusi modern dan telah meletakkan dasar pengakuan terhadap HAM.

bad XVII kaum bangsawan Inggris menang dalam revolusi istana (The Glosarium Revolution) telah mengakhiri absolutisme kekuasaan kekuasaan raja dan menggantikannya dengan sistem parlemen sebagai pemegang kedaulatan.
1789 meletus revolusi Perancis. Kekacauan sosial di Perancis memunculkan perlunya konstitusi.
14 September 1791, peristiwa diterimanya konstitusi Eropa pertama oleh Louis XVI. Sejak peristiwa ini, sebagian besar negara-negara di dunia sama-sama mendasarkan prinsip ketatanegaraannya pada sandaran konstitusi.
Pandangan JJ Rousseau (Du Contract Social) menjiwai hak-hak dan kemerdekaan rakyat (De Declaration des Droit d I'Homme et du Citoyen). Deklarasi ini mengilhami pembentukan Konstitusi Perancis (1791), khususnya yg menyangkut HAM.

Muncul konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori Amerika.
Diikuti Spanyol (1812), Norwegia (1814), Belanda (1815).
Konstitusi pada waktu itu belum menjadi hukum dasar yang penting.
Konstitusi sebagai UUD (Konstitusi Modern) baru muncul dengan perkembangan sistem demokrasi perwakilan.

Sejarah lahir dan perkembangan konstitusi di Indonesia
UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei – 16 Juli 1945 oleh BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) yg beranggotakan 62 orang diketuai Mr. Radjiman Wedyodiningrat.
Tugas pokok BPUPKI adalah menyusun rancangan UUD.
Sidang BPUPKI I (29 Mei – 1 Juni 1945) berhasil membentuk panitia kecil yg disebut dengan Panitia Sembilan. Tgl 22 Juni 1945 berhasil meyetujui sebuah naskah Piagam Jakarta yg digunakan sebagai Mukadimah UUD.
Sidang BPUPKI II (11 – 17 Juli 1945) menerima hasil Panitia Sembilan.

16 Juli 1945 dibentuk panitia kecil (ketua Soepomo) yg bertugas menyusun rancangan UUD dan membentuk PPKI.
Anggota PPKI 21 orang : Ir. Soekarno (ketua), Moh. Hatta (wakil), Mr. Radjiman Wedyodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Otto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir (Sumatera), Mr. Abdul Abbas (Sumatera), Dr, Ratulangi, Andi Pangerang (ke2nya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH Hamidan (Kalimantan), RP Soeroso, Abdul Wachid Hasjim, dan Mr. Mohammad Hassan (Sumatera).
UUD 1945 ditetapkan PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945.

Perjalanan sejarah konstitusi Indonesia adalah:
UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949).
KRIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang)

Perubahan konstitusi di Indonesia
Sistem ketatanegaraan modern membagi 2 model perubahan konstitusi, yaitu :
Renewal (pembaruan) adalah sistem perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan. Negara yg menganut : Belanda, Jerman dan Perancis.
amandemen (perubahan) adalah perubahan konstitusi yg apabila suatu konstitusi di ubah, konstitusi yg asli tetap berlaku. Perubahan konstitusi tidak secara keseluruhan. Negara yg menganut Amerika Serikat dan Indonesia.

Sistem ketatanegaraan modern membagi 2 model perubahan konstitusi, yaitu :
Renewal (pembaruan) adalah sistem perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan. Negara yg menganut : Belanda, Jerman dan Perancis.
amandemen (perubahan) adalah perubahan konstitusi yg apabila suatu konstitusi di ubah, konstitusi yg asli tetap berlaku. Perubahan konstitusi tidak secara keseluruhan. Negara yg menganut Amerika Serikat dan Indonesia.

4 macam prosedur perubahan konstitusi (Budiarjo
Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, mis dapat ditetapkan quorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan UUD dan jumlah minimum anggota badan legislatif atau menerimanya;
Referendum, pengambilan keputusan dg cara menerima atau menolak perubahan undang-undang;
Negara-negara bagian dalam negara federal, mis Amerika Serikat ¾ dari 50 negara bagian harus menyetujui; dan
Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yg dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

Pasal 37 UUD 1945
Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR;
Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yg diusulkan untuk diubah beserta alasannya;
Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR;
Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 % sitambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR.

Perubahan-perubahan UUD di Indonesia
UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949);
KRIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950);
UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959);
UUD 1945 (5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999);
UUD 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000);
UUD 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000 – 9 November 2001);
UUD 1945 dan Perubahan I, II dan III (9 November 2001 – 10 Agustus 2002); dan
UUD 1945 dan Perubahan I, II, III, dan IV (10 Agustus 2002 – sekarang).

Prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara
Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
Adanya jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak-hak dasar orang per orang.
Pembatasan pemerintahan.
Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas.
Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi :
Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politica;
Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan

Lembaga kenegaraan pasca amandemen UUD 1945
Setelah amandemen alat kelengkapan negara menjadi 8 : MPR, DPR, DPD, BPK, Presiden & Wapres, MA, MK, dan KY.
Posisi masing-masing lembaga sederajat, yaitu lembaga negara yang memilki korelasi satus sama lain dalam menjalankan fingsi check and balances antarlembaga negara tersebut.

Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Ketetapan MPR (Tap MPR)
Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
Peraturan Pemerintah (PP)
Keputusan Presiden (Kepres)
Peraturan-peraturan pelaksana lainnya :
- peraturan menteri.
- instruksi menteri.
- dll.

Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
UUD 1945
Tap MPR
UU
Perpu
PP
Kepres
Peraturan Daerah (Perda)

UU No. 10 Tahun 2004
UUD 1945
UU/Perpu
PP
Peraturan Presiden (Perpres)
Perda, yang meliputi :
- peraturan daerah provinsi.
- peraturan daerah kabupaten/kota.
- peraturan desa.

Pengertian Hak
(Definitif)
Hak merupakan unsur normatif yang befungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Unsur-unsur Hak
(James W. Nickel)
Pemilik Hak;
Ruang lingkup penerapan hak; dan
Pihak yang bersedia dalam penerapan hak.

Dengan demikian, hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.

2 teori pemerolehan hak
Teori McCloskey.
Pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan.
Teori Joel Feinberg.
Pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang absah (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban).
Dengan demikian, keuntungan dapat diperoleh dari pelaksanaan hak bila disertai dengan pelaksanaan kewajiban.
Jadi antara hak dan kewajiban merupakan 2 hal yang tidak dapat dipisahkan dalam perwujudannya.
Jika seseorang menuntut hak juga harus melakukan kewajiban.


Istilah
Natural Right
Right of Man
Human Rights (Eleanor Roosevelt).
Huquq al-insan ad-dhoruriyyah.
Huquq Allah.

Pengertian HAM menurut Teaching Human Rights (PBB)
HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Misal : Hak hidup.
Hak hidup adalah klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu yang dapat membuat seseorang tetap hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang.

Pengertian HAM menurut John Locke
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia.
HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusian atau lembaga kekuasaan.

Pengertian HAM menurut UU No. 39/1999 tentang HAM
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Perkembangan HAM di Eropa
Lahirnya Magna Charta (1215), membatasi kekuasaan absolut para penguasa atau raja-raja. Raja yang melanggar aturan kekuasaan harus diadili dan mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya di hadapan parlemen.
Magna Charta menyulut ide tentang keterikatan penguasa kepada hukum dan pertanggungjawaban kekuasaan mereka kepada rakyat.
UU HAM (1689) di Inggris. Muncul istilah equality before the law, kesetaraan manusia di muka hukum.
Pandangan ini mendorong timbulnya wacana negara hukum dan negara demokrasi pada kurun waktu selanjutnya.
Menurut Bill of Rights, asas persamaan manusia dihadapan hukum harus diwujudkan betapapun berat rintangan yang dihadapi, karena tanpa hak persamaan maka hak kebebasan mustahil dapat terwujud.
Lahir sejumlah istilah atau teori : Kontrak Sosial (JJ Rousseau), Trias Politica (Montesquieu), Teori Hukum Kodrati (John Locke), dan hak-hak dasar persamaan dan kebebasan (Thomas Jefferson).
Deklarasi Perancis (1789). Memuat aturan-aturan hukum yang menjamin hak asasi manusia dalam proses hukum.
Prinsip presumption of innocent adalah bahwa orang-orang yang dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
Dipertegas dengan prinsip HAM lain, spt kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan hak milik, dan hak-hak dasar lainnya.
The Four Freedoms di AS (6 Januari 1941), oleh Presiden Theodore Roosevelt. Keempat hak tsb : hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat; hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya; hak bebas dari kemiskinan; dan hak bebas dari rasa takut.
Deklarasi HAM dalam Konferensi Buruh Internasional di Philadelphia, AS (Deklarasi Philadelphia 1944). Memuat pentingnya menciptakan perdamaian dunis berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan, dan jenis kelaminnya.
Deklarasi Philadelphia 1944 memuat prinsip HAM yang menyerukan jaminan setiap orang untuk mengejar pemenuhan kebutuhan material dan spiritual secara bebas dan bermartabat serta jaminan keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama.
Hak2 tersebut jadi dasar perumusan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang dikukuhkan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948.

DUHAM, 5 jenis hak asasi :
Hak Personal (Hak Jaminan Kebutuhan Pribadi);
Hak Legal (Hak Jaminan Perlindungan Hukum);
Hak Sipil dan Politik;
Hak Subsistensi (Hak Jaminan Adanya Sumber Daya Untuk Menunjang Kehidupan); dan
Hak Ekonomi, Sosial, Dan Budaya.

Perkembangan pemikiran tentang HAM pasca Perang Dunia II, ada 4 kurun generasi :
Generasi Pertama.
Generasi Kedua.
Generasi Ketiga.
Generasi Keempat.

Perkembangan HAM Di Indonesia
Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Periode Setelah Kemerdekaan
Periode 1945-1950
Periode 1950-1959
Periode 1959-1966
Periode 1966-1998
Periode Pasca Orde Baru

HAM: antara Universalitas dan Relativitas
Substansi HAM bersifat universal karena sifatnya sebagai pemberian Tuhan.
Semua negarasepakat dengan prinsip universal HAM, tetapi memiliki perbedaan pandangan dan cara pelaksanaan HAM.
Hal demikian sering disebut dengan istilah wacana universalitas dan lokalitas atau partikularitas HAM.
Partikularitas HAM terkait dengan kekhususan yang dimiliki oleh suatu negara atau kelompok sehingga tidak sepenuhnya dapat melaksanakan prinsip-prinsip HAM universal. Biasanya bersumber pada kekhasan nilai budaya, agama, dan tradisi setempat.

Perdebatan antara universalitas dan partikular HAM tercermin dalam 2 teori yang saling berlawanan : teori relativisme kultural dan teori universalitas HAM.
Teori relativisme kultural berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat partikular; bahwa tidak ada hak yang universal, semua tergantung pada kondisi sosial kemasyarakatan yang ada.
Teori universalitas HAM berpegang pada teori radikal universalitas HAM berargumen bahwa perbedaan kebudayaan bukan berarti membenarkan perbedaan konsepsi HAM. Berpendapat bahwa nilai-nilai HAM berlaku sama dimanapun dan kapanpun serta dapat diterapkan pada masyarakat yang mempunyai latar belakang budaya dan sejarah yang berbeda. Jadi pemahaman dan pengakuan terhadap nilai-nilai HAM berlaku secara universal.

Pelanggaran dan Pengadilan HAM (UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM)
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Jadi, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.

Pelanggaran HAM dikelompokkan dalam 2 bentuk :
Pelanggaran HAM berat (meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan); dan
Pelanggaran HAM ringan.

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis.

Kejahatan genosida dilakukan dengan cara :
Membunuh anggota kelompok.
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan manusia berupa :
Pembunuhan.
Pemusnahan.
Perbudakan.
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) tertentu; pokok hukum internasional.
Penyiksaan.
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu.
Penghilangan orang secara paksa.
Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atas kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.

Untuk menjaga pelaksanaan HAM, penindakan terhadap pelanggaran HAM dilakukan melalui proses peradilan HAM melalui tahap-tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Pelanggaran HAM kategori berat dapat diadili dengan membentuk Pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas dasar usul DPR dengan Kepres dan berada dilingkungan Pengadilan Umum.
Dibentuk juga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dibentuk sebagai lembaga ekstrayudisial yang bertugas untuk menegakkan kebenaran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggran HAM pada masa lampau, melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa.

Tugas dan wewenang Pengadilan HAM :
Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia oleh WNI yang berada dan dilakukan di luar batas teritorial wilayah Negara RI.
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan seseorang yang berumur di bawah 18tahun pada saat kejahatan dilakukan.

Islam dan HAM
Islam adalah agama universal yang mengajarkan keadilan bagi semua manusia tanpa pandang bulu.
Islam meletakkan manusia pada posisi yang mulia. Digambarkan oleh Al Qur'an manusia sebagai mahluk yang paling sempurna dan harus dimuliakan.
Dalam Islam, dinyatakan oleh Abu A'la al-Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugerahkan Allah SWT, kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah bersifat permanen dan kekal.

2 konsep hak dalam Islam :
Hak manusia (haq al insan); dan
Hak Allah.

Hak Allah melandasi hak manusia demikian juga sebaliknya, sehingga dalam praktiknya tidak bisa dipisahkan satu dari yang lainnya.

3 bentuk HAM dalam Islam
Hak dasar (hak daruri), sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara,tetapi juga hilang eksistensinya,bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Contoh : hak untuk hidup, hak atas keamanan dll.
Hak sekunder, yaitu hak-hak yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada hilangnya hak-hak dasarnya sebagai manusia.
Hak tersier, yaitu hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dansekunder.

Konsepsi Islam tentang HAM dijumpai dalam sumber utama Islam, Al Qur'an dan Hadits.
Implementasi HAM dapat dirujuk pada praktik kehidupan sehari-hari Nabi Muhammad SAW, yang disebut dengan Sunnah (tradisi) Nabi Muhammad SAW.
Tonggak sejarah peradaban Islam sebagai agama HAM adalah lahirnya deklarasi Nabi Muhammad SAW diMadinah yang biasa dikenal dengan Piagam Madinah.

2 prinsip pokok HAM dalam Piagam Madinah :
Semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa.
Hubungan antara komunitas muslim dengan non muslim didasarkan pada prinsip-prinsip :
Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga;
Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama;
Membelamereka yang teraniaya;
Saling menasihati;
Menghormati kebebasan beragama.

Ketentuan HAM dalam Deklarasi Kairo:
Hak persamaan dan kebebasan;
Hak hidup;
Hak perlindungan diri;
Hak kehormatan pribadi;
Hak berkeluarga;
Hak kesetaraan wanita dengan pria;
Hak anak dari orang tua;
Hak mendapatkan pendidikan;
Hak kebebasan beragama;
Hak kebebasan untuk mencari suaka;
Hak memperoleh pekerjaan;
Hak memperoleh perlakuan sama;
Hak kepemilikan; dan
Hak tahanan dan narapidana.

1 komentar: