Sabtu, 10 April 2010

HUKUM BISNIS

Ekonomi manajemen

HUKUM BISNIS

Bentuk hokum yaitu hokum tertulis dan hokum tidak tertulis.

Bentuk bentuk wanprestasi/ingkarjanji

1.Tidak memenuhi prestasi

2.Tidak sempurna memenuhi Prestasi

3.Terlambat memenuhi prestasi


 

PERKATAN DAN PERJANJIAN

Perikatan adalah hubungan hukum dua orang atau lebih yang menimbulkan hak dibagi satu pihak dan kewajiban dipihak lain atas suatau prestasi(ps 1233KUH Perdata)

Objek

1.Harus tertentu atau dapat ditentukan

2.Objeknya diperkenankan

3.Prestasinya dimungkinkan


 

PRESTASI : Memberikan sesuatu,Tidak melakukan sesuatu,Melakukan sesuatu

Force majeur-Menghalangi debitur melaksanakan prestasi :Seab yang tak terduga,Perbuatan tersebut dilarang,Keadaan memaksa.

Perjanjian adalah suatu perbuatan hokum dimana satu orang atau lebih saling mengikat diri terhadap satu orang atau lebih


 

Jika syarat sah tidak dipenuhi

1.syarat no 1 atau 2 (subjektif)-apat dibatalkan

2.syarat no3 atau 4 (objektif)-batal demi hokum

Sumber Perikatan : Perjanjian (ps1313) dan Undang –undang (1352)


 

Syarat sah perjanjian

1.cukup hokum

2.sepakat

3.hal tertentu

4.kuasa yang halal


 

Asas – asas perjanjian

1.kesepakatan (1458 KUH per)

2.kebebasan berkontrak (1338 ayat 1)

3.itikad baik

4.kekuatan mengikat

5.kepastian hokum

6.kebiasaan

7.kepercayaan

8.kepatutan dan kepantasan

9.keseimbangan

10.persamaan hokum


 

Macam perjanjian

1.bernama atau khusus (diatur KUH perdata)

2.tidak bernama (diatur diluar KUH perdata)


 

Perkembangan Dalam perjanjian

1.kerjasama

2.konstruksi

3.bot

4.leasing

5.francise


 

Hapusnya perjanjian

1.selesai waktu menurut perjanjian

2.ditetapkan perjanjian


 

Perjanjian bersama

1.sewa menyewa

2.pinjam meminjam

3.utang piutang

4.tukar menukar

Dll


 

Jika satu pihak wanprestasi atau ingkar janji maka pihak yang dirugikan dapat ganti rugi berupa

1.biaya

2.kerugian

3.bunga


 

Hukum perdata

-Hukum yang mengatur hubungan hokum antar anggota masyarakat yang satu dengan anggota masyarakat yang lain dan kadang – kadang antar anggota masyarakat dengan pemerintah.

-keseluruhan kaedah hokum yang mengatur hubungan hukum antara dua subjek hukum atau lebih yang memiliki kedudukan yang sederajat.

Hokum perdata saat ini sebagian besar terjadi unfikasi (tanah ,perkawinan) kecuali untuk hokum waris dan hokum keluarga (berlaku hokum adat,islam dan BW)


 

Hukum pribadi

-kaidah hokum yang mengatur siapa yang dapat membawa hak dan kedudukanya dalam hokum

Golongan orang yang wewenang untuk menjalankan haknya dikunrangi :

-golongan yang belum cukup umur

-orang yang dibawah pengampunan

-orang yang dibawah perwalian


 

Hukum perkawinan

Semua kaedah hokum yang mengatur syarat2 dan cara2 melangsungkan perkawinan

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa


 

Hokum kekayaan

Semua kaedah hokum yang mengatur tentang benda dan hak-hak atas benda


 

Hokum perikatan

Semua kaedah hokum yang mengatur hubungan hokum yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang satu berhak dan yang lain berkewajiban atas suatu prestasi


 

Hukum keluarga

Semua kaedah hokum yang menentukan syarat2 dan cara mengadakan hubungan abadi serta seluruh akibatnya,disini diatur kedudukan pribadi orang yang bersangkutan dan menyangkut kekayaan

Syarat sah perkawinan(pasal 2 uu no1 tahun 1947)

-perkawinan sah bila dilakukan menurut hokum masing masing agamanya dan kepercayaan

-tiap tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang undangan yang berlaku


 

Hokum dagang

-Hokum perdata dalam arti luas terdiri dari hokum perdata dan hokum dagang

-Keduangan terpisah dalam kodifikasi tersendiri(BWQ dan WvK)


 

Posisi KUHD

-hukum dagang merupakan bagian adari hokum perdata

-merupakan lex spesialis dari KUH perdata

Alasan pemaaf

-suatu perbuatan yang tidak memenuhi salah satu unsure rumusan tindak pidana tidak akan dipidana karena adanya alas an pengapusan pidana yaitu

-alasan pemaaf jika pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan

-alasan pembenar perbuatan tidak bersifat melawan hokum


 

Hukum pidana

Aturan hokum yang mengatur tindakan pemaksaan yang khusus yang diamncam kepada yang tidak menaati aturan aturan hokum dari lapangan lain

Tujuan hokum pidana

-fungsi preventif : pencegahan ,menakut nakuti

-fungsi represif : jera,menjadi orang baik,diterima masyarakat


 

Peristiwa pidana

Suatu kejadian yang mengandung unsure unsure perbuatan yang dilarang oleh undang undang sehingga siapa yang menimbulkan peristiwa itu dapat dikenai sanksi pidana

Unsure peristiwa pidana

1.subjektif : perbuatan yang dilakukan seseorang secara salah mengakibatkan terjadinya peristiwa pidana akibat perbuatan dilarang oleh uu

2.objektif : perbuatan yang dilakukan diancam hukuman yang sedang berlaku


 

Syarat atau unsur peristiwa pidana

-harus ada perbuatan

-perbuatan sesuai dengan yang dirumuskan dalam uu,pelaku telah melakukan kesalahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya

-harus ada kesalahan

-harus ada ancaman hokum


 

Asas asas dalam kuhp

Asa legalitas – tidak ada perbuatan dapat dipidanakan kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang undangan yang telah ada seelum perbuatan dilakukan

Asas teritorialitas – asas yang memberlakukan KUHP bagi semua orang melakukan perbuatan pidana di indonesi

Asas nasionalaktif/asas personaliteit- asas yang memberlakukan KUHP terhadap orang INDO yang melakukan pidana terhadap orang diluar wilayah INDO


 

Jenis jenis hukuman pasal 10 KUHP

Hukuman pokok

Hukuman mati,penjara,kurungan,denda

Hukuman tambahan

Pencabutan hak tertentu,perampasan /penyitaan barang tertentu,pengumuman putusan hokum.


 

Macam macam delik (perbuatan pidana)

-delik formal : perbuatan yang sudah dilakukan dan benar benar melanggar ketentuan yang dirumuskan(pencurian)

-delik materil : perbuatan yang dilakukan akibat dari suatu perbuatan tertentu(pembunuhan)

-delik dolus : dilakukan sengaja (pembunuhan berencana)

-delik culpa : tidak sengaja(kelalaian mengakibatkan kematian)

-delik aduan : memerlukan pengaduan dari orang lain

-delik politik : ditujukan pada keamana Negara langsung maupun tidak langsung(perbuatan makar)


 

--Asas nasional pasif/asas perlindungan : asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapapun yang melakukan perbuatan pidana yang mengancam kepentingan Negara

--asas universalitas : asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi diluar wilayah RI yang mengancam keselamatan internasional(pembajakan dilaut lepas)

--asas lainnya: asas praduga tak bersalah, asas pembuktian biasa.


 

Macam hokum pidana

Hokum pidana militer,pidana fiscal,pidana ekonomi,pidana politik.

Isi KUHP pidana

Ketentuan umum,kejahatan,pelanggaran.


 

HUKUM ASURANSI

Asuransi atau pertanggungjawaban adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertnggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan pengantian kepada tertanggung karena suatu kerugian ,yang mungkin akan diderita .

Resiko dalam perjanjian asuransi

-kemungkinan mengalami kehilangan atau kerugian merupakan suatu resiko yang dapat diderita setiap manusia

-resiko bersifat ekonomis maupun non ekonomis

Penggolongan asuransi

-asuransi kerugian : asuransi kebakaran.asuransi kehilangan,asuransi kerusuhan

-asuransi sejumlah uang : asuransi jiwa


 

Usaha mengatasi resiko

Menghindar,mencegah,mengalihkan,menerima

-Jika yang dialihkan seluruh resiko : peralihan resiko

-jika yang dialihkan sebagai resiko : pembagian resiko

-tujuan perjanjian asuransi : mengalihkan dan membagi resiko.


 

Asuransi syariah

Ketentuannya:

-Kejelasan akad antara penaggung tertanggung,apakah takaful atau tadabuli.

-menghindari maisir,gharar,riba.


 

PENYELESAIAN SENGKETA

Upaya yang dilakukan jika terjadi sengketa

-ligitilasi : penyelesaian sengketa melalu pengadilan)

-nonlitigasi : diluar pengadilan

Penyelesaian sengketa bisnis di pengadilan

-pengadilan negri,agama,niaga


 

Proses penyelesaian sengketa melalui APS-arbtrase

-pihak pertama melakukan pertemuan dalam waktu palinfg lambat 14 hari

-hasil pertemuan dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis

-jika sengketa atau beda pendapat tidak dapat diselesaikan atas kesepakatan para pihak sengketa diselesaikan melalui bantuan seseorang/penasehat ahli/mediator.

-jika sampai 14 hari tidak mencapai kesepakan para pihak dapat menghubungi lembaga APS untuk menunjuk mediator

-dalam jangka 30 hari harus sudah mencapai kesepakatanyang ditanda tangani kedua belah pihak

-jika point 5 tercapai harus didaftarkan k PN paling lama setelah 30hari tercapai kesepakatan

-kesepakatan harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak didaftarkan


 

Syarat perjanjian arbitrase

-perjanjian harus tertulis

-ditandatangani oleh para pihak

-jika pihak tidak dapat menandatangani ,perjanjian dibuat dala, bentuk akta notaries

-Perjanjian harus memuat : masalah yang disengketakan,nama lengkap dan tmpat tinggal para pihak,nama lengkap dan tmpat tinggal para arbiter,tempat arbiter,nama sekertaris,jangka waktu penyelesaian sengketa,pernyataan kesediaan dari arbiter,pernyataan kesediaan para pihak untuk menanggung biaya.


 

Pembatalan putusan arbitrase

-pembatalan diajukan ke PN

-diaukan oleh para pihak

-Putusan diduga mengandung unsure

    -surat diduga palsu

    -terdapat dokumen yang disembunyikan

    -putusan dari hasil tipu muslihat

-permohonan pembatalan diajukan secara tertulis paling lambat semenjak 30 hari setelah pendaftaran ke PN


 

PUTUSAN ARBITRASE

-bersifat final dan mempunyai kekuatan hokum tetap dan mengikat

-jika para pihak tidak melaksanakan putusan secara sukarela,putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua PN atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa


 

HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Pengatur kepailitan di Indonesia

-kuhperdata pasal 1131,1132,1133,1134

-faillissements verordening c 1905 no 217 jo.s 1906 no 384

Perpu no 1 tahun 1998 tentang perubahan atas undang undang tentang kepailitan menjadi undang undang

-undang undanfg no 4 tahun 1998 tentang penetapan perpu no 1 tahun 1998 perubahan atas undang undang tentang kapailitan menjadi undang undang

-undang undang no 37 tahun 2004 tentang kepailitan

-undang undang no 40 tahun 2007 tentang pt


 

Macam macam kreditor

-kreditor separatis yaitu kreditur yang memiliki agunan atau jaminan sehingga diberikan hak untuk mengeksekusi suatu hak agunan(sekarang adalah hak tanggungan untuk menggantikan hipotik atas tanah)

-kreditor preferent yaitu kreditur yang diberikan hak istimewa atau prevelege oleh undang undang

-kreditor konkuren yaitu kreditur yang mempunyai kedudukan yang sama diantara kreditur lainnya atau disebut kreditur bersaing,kreditur inilah yang dapat mengajukan kapailitan ke pengadilan karena kreditur ini tidak mempunyai jaminan


 

fungsi undang undang kepailitan

-bagi debitur

Agar debitur terjindar dari eksekusi secara liar yang akan dilakukan ileh krediturnya,agar tidak terjadi ketidakadilan maka setelah kepailitan seluruh harta kekayaan debitur disita oleh Negara

-bagi kreditur

Perlindungan hokum bagi kreditur agar harta kekayaan kreditur aman karena ada jaminan pasti akan terbayarkan dengan diletakkanya di bawah sita umum akan terhindar dari itikad buruk debitur untuk menyembunyikan harta kekayaannya.


 

Tujuan hokum kepailitan

-melindungi para kreditur konkuren unyuk memperoleh haknya berupa tagihan tagihan kepada debiturnya engan membelikan fasilitas dan prosedur

-menjamin agar pembagian harta kekayaan debitur kepada kreditur sesuai dengan asas pari passu harta kekayaan debitur kepada para kreditur konkuren berdasarkan penimbangan besarnya tagihan masing masing kreditur tersebut

-mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan perbuatan yang dapat merugikan kepentingan kreditur

-memberikan perlindungan kepada debitor yang beritikad baik dan para krediturnya

-memberikan kesempatan kepada debitur dan kreditur untuk berunding dan membuat kesepakatan mengenai restrukturisasi ulang ulang debitur


 

Pengertian kepailitan

Black,henry Campbell

    Bangkrut atau pailit adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabui pihak kreditornya

Hartono sh

    Beslag missal atau sita umum karena si pailit tidak lagi wenang untuk mengelola harta kekayaan oleh pejabat yang berwenang,setelah disita ada pembagian secara merata dari pelaksanaanya diawasi oleh pemerintah yang diwakili oleh hakim pengawas

Abdurrachman

    Seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bangkrut yang aktivannya atau warisannya telah diperuntukan untuk membayar hutang hutangnya

Munir fuady

    Sitaan umum atas seluruh harta debitor agar dicapainya perdamaian agar debitor atau kreditor dapat membagikan harta secara adil


 

Para pihak yang dapat menuntut pernyataan pailit

-pihak debitor itu sendiri

-salah satu atau lebih dari pihak kreditur

-pihak kerjasama jika menyangkut kepentingan umum

-pihak bank Indonesia jika debiturnya adalah bank

-badan pengawas pasar modal jika debiturnya adalah perusahaan efek


 

Syarat kepailitan

-paling sedikit 2 kreditur

-harus ada satu utang yang dapat dibayar

-utang tersebut harus sudah jatuh tempo dan dapat d tagih


 

Istilah dalam kepailitan

-pengadilan niaga

-hakim pengawas

-kurator

-pengurus

-aksio paulina

-stay

-pendamaian

-verifikasi

-homologasi


 

PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Suatu masa yang di berikan oleh undang undang melalui putusan hakim niaga dimana didalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan unyuk memusyawarahkan cara cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencan pembayarn seluruh atau sebagian utangnya,termasuk apabila perlu untuk merekontruksi hokum tersebut


 

Elemen kredit

1.adanya kesepakatan antara d dg k yang tertuang dalam perjanjian kredit

2.adanya para pihak

3.adanya kesanggupan janji membayar hutang

4.adanya peminjaman berupa pemberian sejumlah uang

5.adanya perbedaan waktu antara pemberian kredit dengan pembayaran


 

Unsure kredit

Kepercayaan ,tenggang waktu , degree of risk , prestasi


 

Fungsi perjanjian kredit

-perjanjian pokok

-alat bukti

-alat monitoring kredit


 

Jenis jenis badan usaha

  • Badan usaha
    • perseorangan
    • firma
    • CV
    • PT
    • Koperasi
    • BUMN
    • BUMD

Badan hokum :
Tanggung jawab terbatas

( sebatas harta kekayaan badan Usaha ) PT , KOPERASI, BUMN

Badan bukan hokum :
Tanggung jawab tidak terbatas

( tanggungjawab sampai harta kekayaan pribadi )Perusahaan perseorangan , firma,cv

Prosedur mendirikan badan usaha : izin prinsip dan tempat usaha


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar