Senin, 19 April 2010

KEWARGANEGARAAN

NEGARA

Pengertian Negara
• Terjemahan dari : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), 'etat (Perancis).
• Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
• Unsur negara yg berdaulat : Masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
• Negara identik dengan hak dan wewenang.

Tujuan Negara
a. bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b. Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.

Plato
Tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai mahluk sosial.

Thomas Aquinas dan Agustinus
Tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan.
Pemimpin negara menjalankan kekuasaan berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.

Ibnu Arabi
Tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Paradigma didasarkan pada konsep sosiohistoris bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT dengan watak dan kecenderungan berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan.

Ibnu Khaldun
Tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat

Tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Indonesia merupakan negara yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.

Unsur-unsur Negara
a. Rakyat.
b. Wilayah.
c. Pemerintah.
d. Pengakuan negara lain..

a-c = unsur konstitutif.
d = unsur deklaratif.


Teori terbentuknya Negara
• Teori Kontrak Sosial (Social Contract).
• Teori Ketuhanan (Teokrasi).
• Teori Kekuatan.

Bentuk-bentuk Negara
• Negara Kesatuan
• Negara Serikat

Bentuk negara dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya digolongakn dalam 3 kelompok :
• Monarki,
• Oligarki,
• Demokrasi.

Pasal 4, 5 dan 6 UUKI 2006 :
• Siapa warga negara Indonesia.
• Status Anak WNI.
• Pilihan warga Negara

Hubungan Negara dan
Warga Negara

• Seperti ikan dan air, memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat.
• Indonesia berdasarkan UUD 1945 berkewajiban menjamin dan melindungi seluruh WNI tanpa kecuali. Jelasnya negara berkewajiban menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisasi dan berekspresi , dsb.
• Tidak bisa berjalan baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara.

Hubungan Islam dan negara modern diklasifikasikan dalam 3 pandangan : Integralistik, simbiotik dan sekularistik.

Hakikat & Dimensi Identitas Nasional
Identitas adalah ungkapan nilai-nilai budaya suatu bangsa yang bersifat khas dan membedakannya dengan bangsa lain.
Kekhasan yang melekat pada suatu bangsa banyak dikaitkan dengan sebutan "identitas nasional".
Proses pembentukan bukan sesuatu yang sudah swelesai, tetapi sesuatu yang terus berkembang dan kontekstual mengikuti perkembangan zaman.


Unsur yang terkandung dalam identitas nasional :
• Pola perilaku.
adalah gambaran pola tingkah laku yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
• Lambang-lambang.
adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan dan fungsi negara. Lambang-lambang ini biasanya dinyatakan dalam UU.
• Alat-alat perlengkapan.
adalah sejumlah perangkat atau alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan dan teknologi.
• Tujuan yang ingin dicapai.
yang bertujuan dari tujuan yang bersifat dinamis dan tidak tetap, spt budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu.

Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional
• Sejarah.
• Kebudayaan.
• Suku bangsa.
• Agama.
• Bahasa.

Pancasila : Nilai Bersama dalam Kehidupan Kebangsaan dan Kenegaraan
Pancasila adalah capaian demokrasi paling penting yang dihasilkan oleh para pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia.
Pancasila tidak lain merupakan sebuah konsensus nasional bangsa Indonesia yang majemuk.
Pancasila merupakan bingkai kemajemukan Indonesia.
Pancasila juga merupakan simbol persatuan dan kesatuan Indonesia dimana pertemuan nilai-nilai (shared values) dan pandangan ideologi (shared ideas) terpaut dalam sebuah titik pertemuan yang menjadi landasan bersama (common platform) dalam kehidupan sebagai sebuah bangsa.

3 faktor Pancasila tidak relevan lagi (Azra)
• Pancasila terlanjur tercemar karena kebijakan rezim Soeharto yang menjadikan Pnacasila sebagai alat politik untuk mempertahankan status quo kekuasaannya.
• Liberalisasi politik dengan penghapusan ketentuan yang ditetapkan BJ Habibie tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas setiap organisasi. Akibatnya, Pancasila cenderung tidak lagi menjadi common platform dalam kehidupan politik.
• Desentralisasi dan otonomisasi daerah yang sedikit banyak mendorong penguatan sentimen daerah. Apabila tidak diantisipasi, akan menumbuhkan sentimen local-nationalism yang dapat tumpang tindih dengan ethnonationalism.

Revitalisasi Pancasila
Perlunya revitalisasi Pancasila karena didasari keyakinan bahwa Pancasila merupakan simpul nasional yang paling tepat bagi Indonesia yang majemuk.
Pancasila telah terbukti sebagai common platform ideologi negara bangsa Indonesia yang paling layak (feasible) dan sebab itu lebih hidup (viable) bagi kehidupan bangsa hari ini dan masa datang.

• Globalisasi adalah suatu perubahan sosial dalam bentuk semakin bertambahnya keterkaitan antara masyarakat dengan faktor-faktor yang terjadi akibat transkuturasi dan perkembangan teknologi modern.

• Internasionalisasi, yaitu hubungan antarnegara, meluasnya arus perdagangan dan penanaman modal;
• Liberalisasi, yaitu pencabutan pembatasan-pembatasan pemerintah untuk membuka ekonomi tanpa pagar (borderless world) dalam hambatan perdagangan, pembatasan keluar masuk mata uang, kendali devisa, dan izin masuk suatu negara (visa);
• Universalisasi, yaitu ragam selera atau gaya hidup seperti pakaian, makanan, kendaraan, di seluruh pelosok penjuru dunia;
• Westernisasi atau Amerikanisasi, yaitu ragam hidup model budaya barat atau Amerika;
• De-Teritorialisasi, yaitu perubahan-perubahan geografi sehingga ruang sosial dalam perbatasan, tempat, dan jarak nmenjadi berubah.

• Globalisasi sebagai transformasi kondisi spasial-temporal kehidupan.
• Globalisasi sebagai transformasi lingkup cara pandang.
• Globalisasi sebagai transformasi modus tindakan dan praktik.

• Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.

Multikulturalisme
Salah satu isu penting yang mengiringi gelombang demokratisasi adalah munculnya wacana multikulturalisme.
Multikulturalisme pada intinya adalah kesediaan menerima kelompok lain secara sama sebagai kesatuan tanpa memedulikan perbedaan budaya, etnik, gender, bahasa, ataupun agama.


Hakikat Demokrasi
• Secara etimologis, demokrasi terdiri dari 2 kata Yunani : demos, yang berarti rakyat atau penduduk setempat dan cratein atau cratos, yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
• Gabungan 2 kata demos-cratein atau demos-cratos memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
• Secara terminologi : Joseph A. Schmeter, Sidney Hook, Philippe C. Schmitter, dan Henry B. Mayo

Joseph A. Schmeter
• Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.


Sidney Hook
• Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

Philippe C. Schmitter
• Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

Henry B. Mayo
• Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Kesimpulan
• Hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik.
• Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian : pemerintahan dari rakyat (government of the people); pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
• Ketiganya sebagai tolok ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.

Norma-norma Hidup Bersama
1. Kesadaran akan pluralisme;
2. Musyawarah;
3. Cara haruslah sejalan dengan tujuan;
4. Norma kejujuran dalam pemufakatan;
5. Kebebasan nurani, persamaan hak, dan kewajiban.
6. Trial and error (percobaan dan salah) dalam demokrasi.


• Demokrasi membutuhkan ketegasan dan dukungan pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi.
• Demi tegaknya prinsip demokrasi, keterlibatan warga negara sangat penting untuk mendorong negara bersikap tegas terhadap tindakan kelompok-kelompok yang berupaya mencederai prinsip-prinsip demokrasi.


Unsur-unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
1. Negara hukum;
2. Masyarakat madani;
3. Aliansi kelompok strategis

Negara Hukum (Rechtsataat atau The Rule of Law)
• Memiliki pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melaui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan HAM.
• Secara garis besar negara hukum adalah sebuah negara dengan gabungan kedua konsep rechtstaat dan the rule of law.




Ciri-ciri rechtstaat

1. Adanya perlindungan terhadap HAM;
2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaannpada lembaga negara untuk menjamin perlindungan HAM;
3. Pemerintahan berdasarkan peraturan;
4. Adanya perlindungan administrasi.

Ciri-ciri the rule of law
1. Supremasi aturan-aturan hukum;
2. Kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law);
3. Jaminan perlindungan HAM.

Ciri-ciri negara hukum
(Mahfud MD)
1. Adanya perlindungan konstitusional;
2. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3. Adanya pemilu yang bebas;
4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat;
5. Adanya kebebasan berserikat dan beroposisi;
6. Adanya pendidikan kewarganegaraan.

Masyarakat madani (civil society)
• Adalah masyarakat dengan ciri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara.
• Posisi penting masyarakat madani dalam pembangunan demokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah

Aliansi Kelompok Strategis
• Yang terdiri dari partai politik, kelompok gerakan dan kelompok penekan (pressure group) atau kelompok kepentingan (interest group) termasuk didalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.

Parameter tatanan kehidupan demokratis

1. Pemilihan umum sebagai proses pembentukan pemerintah/negara;
2. Susunan kekuasaan negara;
3. Kontrol rakyat

Negara demokratis (Sri Soemantri
• Hukum ditetapkan dengan persetujuan wakil rakyat yang dipilih secara bebas;
• Hasil pemilu dapat mengakibatkan pergantian orang-orang pemerintahan;
• Pemerintahan harus terbuka;
• Kepentingan minoritas harus dipertimbangkan.










Unsure parametre
1. Hak dan kewajiban politik dapat dinikmati dan dilaksanakan oleh warga negara berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan dan rasa merdeka;
2. Penegakan hukum yang berasaskan pada prinsip supremasi hukum (supremacy of law), kesamaan di depan hukum (equality before the law), dan jaminan terhadap HAM;
3. Kesamaan hak dan kewajiban anggota masyarakat;
4. Kebebasan pers dan pers yang bertanggungjawab;
5. Pengakuan terhadap hak minoritas;
6. Pembuatan kebijakan negara yang berlandaskan pada asas pelayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan;
7. Sistem kerja yang kooperatif;
8. Keseimbangan dan keharmonisan;
9. Tentara yang profesional sebagai kekuatan pertahanan; dan
10. Lembaga peradilan yang independen.

Model-model Demokrasi (Sklar) :

1. Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak negara Afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang bertahan.
2. Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaraan untuk menduduki kekuasaan.
3. Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh keprcayaan politik.
4. Demokrasi partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5. Demokrasi consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.

Demokrasi Langsung
• Rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara langsung.
• Lembaga legislatif berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif dan anggota parlemen dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu.

Demokrasi Tidak Langsung

• Rakyat mewujudkan kedaulatannya tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan.
• Lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau negara.
• Demokrasi tidak langsung = demokrasi perwakilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar